Kamis, 12 Desember 2013

Etika Deontologi

"+"

ETIKA DEONTOLOGI IMMANUEL KANT:

MORALITAS AND RASIONALITAS[1]






A.    PENDAHULUAN

Immanuel Kant, dalam dunia filsafat, dinobatkan sebagai salah satu filosof teragung sepanjang masa. Kant memiliki kontribusi yang cukup besar dan original dalam estetika, hukum, filsafat agama, termasuk epistemologi dan etika. Karenanya, hingga saat ini karya-karya Kant tetap menyita perhatian sejumlah kalangan, khususnya yang bergelut dalam dunia filsafat dan politik. Karya Kant yang paling populer antara lain adalah Critique of Pure Reason dan Foundations of the Metaphysics of Moral.[2]   
Pemikiran moral Kant sejatinya merupakan counter terhadap teleologi Aristoteles yang menurutnya tidak rasional. Bagi Kant, dalam diri semua manusia sebagai makhluk rasional terdapat hukum moral, sebab manusia pasti bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Kebahagiaan atau kebajikan yang diraih dengan cara yang jelek tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindakan bermoral. Berdasarkan pandangan ini, Kant menegaskan bahwa “dusta itu tetap dusta, biarpun dapat menyelamatkan hidup seorang manusia”.[3]
Oleh karena itu, moralitas merupakan “kewajiban” yang tidak bisa diotak-atik bagi setiap manusia yang rasional. Berbuat moral harus tanpa didasari atas motivasi tertentu. Itu dilakukan karena setiap manusia sehat memang mutlak melakukannya.[4] Berkat definisinya tentang “kewajiban”, Kant mendapatkan popularitas di wilayah berpenutur bahasa Inggris. Bermacam rumusannya tentang apa yang harus dilakukan untuk berperilaku secara etis, atau “imperatif kategoris” telah menumbuhkan minat yang terus berlanjut terhadap filsafat moralnya.[5] 
Makalah ini mencoba untuk menguraikan bagaimana pemikiran Kant mengenai moralitas, yang meliputi kritik Kant terhadap teleologi Aristoteles, relasi moralitas dan rasionalitas, moral otonom dan moral heteronom, serta (hubungan) moral dan kewajiban. Tentu di sini juga diulas sekilas biografi Kant, yang sedikit banyak dapat membantu kita untuk memahami dan menganalisis pemikirannya.
 

B.     BIOGRAFI SINGKAT IMMANUEL KANT

Immanuel Kant lahir pada 22 April 1724 di Königsberg, Prussian Timur. Keluarganya termasuk kaum Peitis, sebuah sekte Protestan seperti sekte Quaker dan metodis awal. Orientasi etis Peitisme yang sangat kental dan tiadanya penekanan pada dogma teologis menjadi ciri khas Kant dan faktor determinan dalam filsafatnya.[6]
Sebelum kuliah di Universitas Königsberg, Kant belajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di kota yang sama. Selama pendidikannya, ia belajar matematika, ilmu fisika dan juga filsafat.[7] Setelah menyelesaikan studi di Universitas Konigsberg, Kant mengajar di almamaternya itu. Dia menjadi dosen selama lima belas tahun. Ia mengajar dan menulis tentang metafisika, logika, etika dan sains-sains alam. Dia memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang sains, tetapi pada masa itu tidak banyak diketahui, khususnya dalam fisika, astronomi, geologi dan meteorologi.[8]
Pada tahun 1770 (usia 46 tahun), Kant dikukuhkan sebagai Guru Besar Logika dan Metafisika di Königsberg, dan pada tahun 1781 dia menerbitkan karya terpentingnya, Critique of Pure Reason (kritik akal murni). Karya ini membuka bidang-bidang studi dan masalah-masalah baru pada zaman ketika kebanyakan orang bersiap-siap untuk pensiun. Bagi Kant, masa dua puluh tahun itu masa kerja keras tak kenal lelah serta disertai prestasi yang tak tertandingi.
Perlu dikemukakan bahwa pemikiran Kant, dan semua pemikir lain, tidak lepas dari pandangan atau gagasan filosof-filosof sebelumnya, di antaranya adalah David Hume. Menurut John K. Roth, filsafat Hume telah mendorong Kant untuk memodifikasi pandangan awalnya tentang validitas dan signifikansi bahwa pengalaman dan realitas sesuai dengan prinsip rasional fundamental. Hume menegaskan bahwa semua penilaian adalah analitik a priori atau sintetik a posteriori, tetapi Kant menyatakan bahwa beberapa penilaian tidaklah termasuk ke dalam kedua kategori ini. Beberapa penilaian adalah sinteik a priori.[9]
Masih menurut Kant, beberapa penilaian itu mendapat perhatian khusus di dalam sains dan filsafat, karena penilaian itu memberikan informasi baru (yaitu, predikat penilaian tidaklah terkandung di dalam subyeknya), tetapi kebenaran penilaian itu adalah pasti, universal, dan tidak bergantung pada  pembuktian empiris. Meskipun eksistensi penilaian itu di dalam metafisika tidaklah pasti, Kant mengklaim bahwa kita dapat menemukan berbagai contoh tentangnya di dalam ilmu matematika dan fisika. Dalil geometri, “garis lurus antara dua titik adalah yang terpendek” merupakan satu contoh. Contoh lainnya adalah dalil fisika, “di dalam semua hubungan gerak, tindakan dan reakasi pastilah selalu sama”.[10] Konsep ini menjadi salah satu pondasi dari bangunan filsafat Kant, termasuk dalam perbincangan mengenai etika.   
Prestasinya yang layak dicatat adalah karya-karya terpentingnya yang tetap menjadi perhatian dalam dunia filsafat, setidak-tidaknya hingga saat ini. Karya-karya Kant antara lain: Prolegomena to Any Future Metaphysics (1783); Idea for a Universal History (1784); Metaphysical Foundations for Natural Science (1986); Critique of Practical Reason Alone (1793); Perpetual Peace (1795); Metaphysics of Ethics (1797); Critique of Judgment (1790); dan Religion within the Limits of Reason Alone (1793). Kant meninggal; pada 12 Februari 1084 di kota kelahirannya, Königsberg.

C.    PEMIKIRAN ETIKA IMMANUEL KANT

1.      Kritik Kant terhadap Teleologi Aristoteles
Pada bagian awal karyanya Groundwork, Kant menyatakan “mustahil untuk memahami apapun di dunia, atau bahkan di luarnya, yang bisa dianggap baik tanpa syarat, kecuali kemauan baik.[11]
Kant, sebagaimana kita ketahui, tidak sependapat dengan tindakan yang setengah-setengah dalam pertimbangan moral. Sementara sebagian besar orang siap menerima anggapan adanya sejumlah hal yang jelas-jelas bermanfaat bagi individu, misalnya sedikit kekayaan, kesehatan yang baik dan kekayaan. Bagi Kant, hal-hal semacam ini tidak bisa dengan sendirinya memiliki nilai etis yang abadi. Justru kalau hendak diberi nilai etis, hal-hal tersebut mensyaratkan kemauan baik yang menetapkan batasan di mana hal itu dimiliki dengan benar dan tidak mengijinkan kita untuk menganggapnya mutlak baik.
Menurut pandangan di atas, hal yang mutlak baik ditinjau dari kemutlakan itu sendiri tidak akan dijumpai dalam dunia empirik. Kebaikan dan kebahagiaan barangkali bisa berkaitan, namun tidak dengan cara sedemikian rupa sehingga kebahagiaan berjalan beriringan dengan kebaikan. Tidaklah mustahil untuk berbahagia karena alasan yang buruk, misalnya ketika kita baru saja melakukan balas dendam terhadap seseorang yang merugikan kepentingan kita. Tindak balas dendam ini membuat kita bahagia tetapi tidak menjadikan kita baik.[12]
Kant tidak menolak kebahagiaan sebagai kriteria untuk menilai moral dari suatu tindakan hanya karena manusia berkecenderungan jahat. Ia berpandangan demikian karena menurutnya kebahagiaan merupakan tujuan empirik yang tidak bisa secara konsisten diikuti tanpa menimbulkan kebingungan dalam pertimbangan moral kita. Tidaklah mustahil untuk mencapai tujuan moral seperti kebahagiaan dengan beraneka ragam cara dan dengan beraneka ragam sarana. Cara dan sarana itu bisa jujur dan bisa juga curang, tergantung pada karakter individunya. Apalagi tujuan empirik itu sendiri tidak menyebutkan sarana mana yang tepat untuk digunakan. Kebahagiaan menurut Kant merupakan tujuan yang tidak menentukan. Bila tidak ada peraturan yang jelas, kita tidak bisa bertindak secara bermoral; dan jika kita membiarkan diri kita dipandu oleh keberuntungan semata, berarti kita berisiko untuk bertindak secara tidak bermoral.[13] 
Kebaikan dan kebahagiaan sejati, bagi Kant, sangat tergantung kepada “kehendak baik” (good will) dalam diri seseorang. Seseorang, dalam konteks ini, jelas membutuhkan kekuatan secara sempurna untuk meraihnya. Seperti dikatakan Homes,
“Now suppose someone tells you to be happy. Is that within your power? It certainly is within your power to tray. But it may not be fully within your power to succeed. If you die young, you will not have had much of a chance (and remember, Aristotle said we need a certain length of his life to be happy). If you are imprisoned for life under conditions of extreme deprivation, you may fail to be happy. The same possibility exists if you are tormented by anxieties throughout your life.”[14]

“Sekarang anggap saja seseorang meminta anda untuk berbagi. Apakah kebahagiaan itu ada dalam kekuatan anda? Ia pastinya berada dalam kekuasaan anda, tetapi sebatas untuk berusaha. Akan tetapi, ia barangkali tidak sepenuhnya berada dalam diri anda agar anda berhasil (meraih kebahagiaan itu). Jika anda mati muda, maka anda tidak akan memiliki banyak kesempatan untuk mendapatkan kebahagiaan itu (dan jangan lupa bahwa Aristoteles menegaskan kalau kita membutuhkan masa yang relatif panjang untuk meraih suatu kebahagiaan). Jika anda dipenjara seumur hidup dan anda kehilangan jati diri sebagai manusia, maka kemungkinan besar anda tidak akan merasakan kebahagiaan. Hal serupa juga akan terjadi apabila anda sepanjang hidup anda terus disiksa oleh kegelisahan yang tiada terkira.”

Berdasar pandangan itu, Kant begitu yakin bahwa manusia tidak bisa menjadikan kebahagiaan sebagai dasar moralitasnya. Prinsip fundamental moralitas tidak bisa dijadikan sebagai sebuah ketentuan bahwa kita mempromosikan kebahagiaan, bagi diri kita sendiri atau orang lain. Jika kita tidak pernah mengetahui secara pasti apa gerakan konsekuensi dari perbuatan kita, dan jika mempromosikan kebahagiaan merupakan satu-satu hal yang benar untuk dilakukan, maka kita tidak akan pernah mengetahui apa yang benar. Pada sejumlah situasi, kebahagiaan—sekalipun merupakan komponen mengenai kebaikan sejati bagi Kant—bukanlah sebuah kebajikan bila tidak ada kualifikasi tertentu. Komponen lain dari kebaikan sejati, dan sekaligus satu-satunya hal yang menjadi baik tanpa kualifikasi tertentu, adalah kemauan baik, good will.[15]

2.      Relasi Moralitas dan Rasionalitas
Rasionalitas, bagi Kant, merupakan sentral dari semua konsep moralitas. Tetapi barangkali manusia bukanlah satu-satunya makhluk rasional. Jika ada Tuhan, Ia pasti bisa dicerna secara rasional; jika ada malaikat, ia pun juga rasional. Jika sejumlah astronom saat ini yakin bahwa terdapat suatu kehidupan lain di luar angkasa sana, itu pun kemungkinan besar juga rasional. Akan tetapi, kehidupan di situ, jika memang benar-benar ada, bukanlah manusia, di dalam dunia fiksi disebut dengan aliens yang digambarkan sebagai sosok yang cerdas tetapi jauh berbeda dengan kita, baik dari bentuk fisiologis maupun perilakunya.[16]
Berusaha menjelaskan pemikiran Kant, Hans Fink menulis:
“Kant memandang umat manusia sebagai binatang-binatang yang memiliki kebutuhan dan nafsu, namun mereka juga rasional. Kehidupan binatang diarahkan oleh hukum alami, sedangkan akal tidak. Perilaku manusia tidak boleh diarahkan oleh hukum alami melainkan oleh hukum akal. Hukum itu adalah hukum kebebasan, dalam pengertian bahwa mengikuti hukum itu tidak lain adalah mengikuti akal budi manusia itu sendiri.”[17]

Berangkat dari sebuah persepsi bahwa moralitas berlaku kepada semua makhluk yang berakal, kita barangkali bertanya moralitas seperti apa yang dikenakan kepada kita sebagai makhluk yang rasional.
Kant menjawab bahwa moralitas yang dikenakan kepada kita adalah bahwa kita berbuat sesuatu sebagaimana layaknya makhluk yang rasional. Perbuatan moral adalah perbuatan yang rasional.[18] Hingga saat ini kita semua mungkin masih belum tahu apakah ada makhluk rasional selain manusia. Kalaupun ada, maka ia akan berbuat seperti layaknya manusia yang bisa memilih, membuat keputusan, berkeinginan dan punya tujuan akhir. Contoh yang bisa dikemukakan di sini, misalnya, “sebagai makhluk rasional, siapa saja yang ingin bisa berbicara bahasa asing harus belajar keras dan terus mempraktekkan bahasa itu”.

3.      Moral Otonom Vs Moral Heteronom
Immanuel Kant membedakan antara moral yang otonom dan moral yang heteronom. Menurut Kant apa yang dianggap sebagai sikap moral sering merupakan sikap yang secara moral justru dinilai negatif karena bersifat heteronom. Kata ini berasal dari bahasa Yunani: heteros berarti “lain”, dan nomos berarti “hukum”. Hateronomi moral adalah sikap di mana orang memenuhi kewajibannya bukan karena ia sadar bahwa kewajiban itu pantas dipenuhi, melainkan karena ia ditekan, takut berdosa, takut dikutuk Tuhan dan sebagainya. Heteronomi moral semacam ini dapat terjadi dalam hubungan dengan orang tua, dalam sikap terhadap seksualitas, dalam ketaatan terhadap tuntutan agama.[19]
Heteronomi moral berarti bahwa orang menaati peraturan, tetapi tanpa memahami nilai atau maknanya. Ia hidup sesuai dengan tuntutan-tuntutan moral lingkungannya, bukan karena kesadaran, melainkan karena takut ditegur atau takut berdosa (apabila yang ia lakukan menyangkut dengan soal agama).[20]
Dalam kehidupan sehari-hari, hal semacam ini mudah ditemukan di sekitar kita. Tidak perlu jauh-jauh mengambil contoh, setiap hari Sabtu jam 10.30 kita mengikuti kuliah Filsafat Etika yang diampu oleh Dr. Suparman Syukur, MA. Mungkin semua mahasiswa berusaha untuk datang tepat pada waktunya. Jika datang tepat waktu tersebut didorong oleh rasa “sungkan” atau takut mendapat nilai jelek, misalnya, maka perbuatan semacam itu termasuk dalam heteronomi moral. Begitupun ketika melakukan sholat, sebagai salah satu rukun iman yang kedua. Jika didasari oleh perasaan takut akan adzab yang telah dijanjikan oleh Allah, maka hal itu juga termasuk heteronomi moral.
Berbeda dengan di atas, otonomi moral berarti bahwa manusia menaati kewajibannya karena ia sadar. Jadi di dalam memenuhi kewajibannya ia sebetulnya taat kepada dirinya sendiri. Otonomi moral tidak berarti bahwa kita menolak untuk menerima hukum yang dipasang orang lain, melainkan bahwa ketaatan untuk melakukan kewajiban tersebut karena kita benar-benar sadar di dalam melakukannya. Dengan kata lain, otonomi moral menuntut kerendahan hati untuk menerima bahwa kita menjadi bagian masyarakat dan bersedia untuk hidup sesuai dengan aturan-aturannya.[21]
Jadi, penghayatan moral yang sebenarnya adalah bahwa kita melakukan kewajiban kita bukan karena dibebankan dari luar, melainkan karena kita sendiri menyadarinya bahwa hal itu merupakan sesuatu yang bernilai dan sekaligus tanggungjawab kita. Kita tidak tunduk secara membabi buta terhadap suatu hukum yang ditimpakan kepada kita, melainkan karena kita menyetujui dan menghendakinya. Demikian halnya kita menolak mengakui sesuatu sebagai kewajiban apabila kita sadar bahwa ia buruk, tidak jujur atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kesadaran heteronom perlu dihilangkan. Orang yang berhasil untuk membebaskan diri dari moral heteronom itu akan merasa bagaikan orang yang selama hidupnya terkurung dalam kamar sempit dan tidak ada jendelanya, tetapi akhirnya dia dapat keluar dan menghirup udara segar di pagi hari nan cerah. Kebebasan di sini adalah kebebasan dalam arti eksistensial, sebab kita menentukan tindakan sesuai dengan pandangan diri sendiri, bukan atas paksaan dari orang lain maupun ajaran agama. 
 
4.      Moral dan Kewajiban
        Kant membedakan antara imperatif[22] hipotesis dan imperatif kategoris. Suatu imperatif (perintah) kategoris terdapat di dalam nilai moral, sedangkan nilai-nilai lain hanya berkaitan dengan imperatif hipotesis. Artinya, kalau kita ingin merealisasikan nilai-nilai lain, kita harus menempuh jalan tertentu.[23] Kant, menulis, “ketika kita menentukan kehendak bukan semata-mata memang begitu, tetapi demi sebuah akibat yang diinginkan, maka hal ini menjadi imperatif hipotesis, yaitu perintah praktis tetapi bukan hukum.[24]
     Maka, perintah seorang dosen agar mahasiswanya di program pascasarjana minimal menguasai dua bahasa, Arab dan Inggris. Perintah ini bersifat hipotesis, karena hanya berlaku agar mahasiswa bersangkutan mencapai prestasi yang tinggi. Apabila ternyata mahasiswa tersebut tidak ingin berprestasi tinggi, kenapa harus menguasai bahasa asing?
        Sementara itu, nilai moral mengandung suatu imperatif kategoris. menurut Kant adalah “hukum yang tidak akan menjadi hukum jika tidak mempunyai kepastian yang, untuk menjadi praktis, harus sepenuhnya independen dari kondisi-kondisi patologis, yakni kondisi-kondisi yang hanya bergantung kepada kehendak.”[25]
        Artinya, nilai moral itu mewajibkan kita begitu saja, tanpa syarat. Kejujuran memerintahkan kita untuk tidak melakukan korupsi, atau mengembalikan barang yang dipinjam, suka atau tidak suka. Korupsi harus kita tinggalkan jauh-jauh dan barang yang dipinjam itu harus dikembalikan begitu saja. Keharusan tersebut bersifat mutlak, tanpa syarat.[26] Franz Magnis Suseno menambahkan, suatu kewajiban moral berlaku entah menguntungkan atau tidak, mengenakkan atau tidak, dipuji orang lain atau malah dicaci dan dijauhi. Jadi, apa yang sudah menjadi keyakinan kita sebagai suatu kewajiban harus dikerjakan, karena kewajiban itu berlaku secara mutlak.
         Apa yang diinginkan Kant sebetulnya dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, khususnya yang hidup dalam lingkungan birokrasi. Dalam suatu birokrasi, di mana demokrasi sudah menjadi kebiasaan untuk mendarah daging, tidak melakukan korupsi adalah perbuatan yang aneh dan sekaligus dijauhi teman-teman seprofesi yang “doyan” korupsi. Dalam posisi seperti, kemungkinan besar seseorang tidak bisa bertahan dengan prinsipnya sendiri. Sebab, lingkungan menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang “mubah”, benar atau bahwa diwajibkan. Karena itu, Kant menekankan bahwa moral bersifat mutlak, tidak peduli seseorang dimaki atau dijauhi orang-orang sekitarnya. Pendek kata, dalam situasi yang tidak karuan itu, orang yang sudah yakin bahwa korupsi adalah perbuatan yang tidak baik harus berani berkata: “apapun yang terjadi saya tidak akan korupsi”.   
        Kewajiban absolut yang melekat pada nilai-nilai moral berasal dari kenyataan bahwa nilai-nilai ini berlaku bagi manusia sebagai manusia. Karena itu nilai moral berlaku juga untuk setiap manusia, lain halnya dengan nilai-nilai non-moral. Tidak bisa diharapkan bahwa setiap orang memiliki inteligensi yang tinggi, atau bakat artistik, atau kesehatan fisik yang prima. Orang yang tidak memiliki nilai-nilai ini tetap merupakan manusia yang sungguh-sungguh dan lengkap.[27]      
        Oleh karena sebagai manusia yang lengkap, Kant yakin bahwa semua individu manusia mampu berperilaku secara bermoral. Baginya, tiap orang memiliki pemahaman intuitif atas apa yang harus dilakukan untuk berperilaku etis. Orang awam, kata Kant, bukanlah orang bodoh, mereka tahu pasti seperti apa rasanya mendapat perlakuan buru. Jika tahu seperti apa diperlakukan secara buruk, orang awam mestinya memiliki konsepsi tentang bagaimana bertindak secara bermoral.[28]
        Orang yang tidak mengakui nilai moral mempunyai cacat sebagai manusia (sejati), apalagi semua orang dituntut untuk menerima semua nilai moral. Tidak mungkin seseorang menerima beberapa nilai moral dan menolak nilai moral lainnya. Tidak mungkin, misalnya, seseorang mengatakan: “saya menerima kejujuran, tetapi keadilan saya tolak”. Nilai-nilai moral mewajibkan manusia dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap orang harus menerima semuanya.[29]     
        Nilai-nilai moral menyangkut manusia sebagai manusia. Karena itu kewajiban moral tidak datang dari luar, tidak ditentukan oleh instansi lain, tetapi berakar dari kemanusiaan kita sendiri. Konsekuensinya, dalam hal ini tidak mungkin ada orang yang mendapatkan dispensasi, seperti biasa terjadi dengan kewajiban yang didasarkan pada hukum positif (lembaga sosial, misalnya, mendapat dispensasi membayar pajak). Sebab, orang tidak bisa dilepaskan dari kewajiban yang berkaitan dengan kemanusiaannya sendiri. Kegagalan dalam melaksanakan nilai-nilai moral akan merendahkan diri manusia itu sendiri. Mahasiswa yang gagal dalam ujian tesis, misalnya, tetapi dia telah belajar dengan baik dan sungguh-sungguh, tentu akan merasa kecewa tetapi kemanusiannya tidak direndahkan. Lain halnya dengan mahasiswa yang mencuri sepeda motor. Di mata temannya barang kali gengsinya naik, tetapi sebenarnya perbuatan amoral itu telah melukai harkatnya sebagai manusia.
 

D.    Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

1.      Kebahagiaan tidak bisa dijadikan sebagai pijakan moralitas, sebab bila tanpa ada aturan yang tegas maka sangat dimungkinkan manusia menggunakan jalur culas untuk meraih kebahagiaannya. Karena itu, agar manusia tetap berbuat moral sebagaimana mestinya, dia harus ada aturan yang benar. Aturan tersebut adalah good will.
2.      Setiap manusia yang sungguh-sungguh manusia memiliki kemampuan untuk memilih dan memilah mengenai pekerjaannya. Maka sebagai makhluk yang rasional, ia akan berbuat seperti apa yang memang seharusnya ia perbuat.
3.      Moral otonom adalah lawan dari moral heteronom. Moral otonom mengidealkan bahwa dalam berbuat sesuatu manusia tidak didorong oleh motivasi-motivasi tertentu, ia berbuat sesuatu karena itu adalah “kewajiban”. Jika perbuatan manusia didasarkan pada motivasi-motivasi tertentu, berarti ia telah terjebak dalam moral heteronom. Moral heteronom ini jelas tidak termasuk perbuatan moral dalam perspektif Kant. Istilah moral otonom dan heteronom relatif sama dengan imperatif kategoris dan imperatif hipotesis.
4.      Semua manusia memiliki “kewajiban” yang ada dalam dirinya dalam melakukan aktivitas apapun. Kewajiban ini secara absolut melekat pada nilai-nilai moral yang berlaku bagi setiap manusia.  

***
DAFTAR PUSTAKA


Asy-Syarafa, Ismail, Ensiklopedi Filsafat, terj. Shofiyullah Mukhlas, Jakarta Timur: Khalifah, 2005
Beck, Lewes White, Riwayat Hidup Kant dan Karya-karyanya, dalam Immanuel Kant, Kritik Akal Budi Praktis, terj. Nurhadi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Christina and Hoff Sommers, Right and Wrong, New York: Harcourt Brace Jovanovich Publishers, 1986
Edward, Paul and Hospers, John, A Short History of Ethics, New York: Macmillan Publishing Company, 1966
Fink, Hans, Filsafat Sosial dari Feodalisme hingga Pasar Bebas, terj. Sigit Djatmiko, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Holmes, Robert L., Basic Moral Philosophy, New York: Wadsworth Publishing Company, 1998
Hyslop, James H., “Deontology, dalam James Hastings (ed.), Encyclopedia of Religion and Ethics, IV, New York: Charles Scribner’s and Sons, 1986
K. Bertens, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
Kant, Immanuel, Kritik Akal Budi Praktis, terj. Nurhadi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Peursen, C.A. van, Orientasi di Alam Filsafat, terj. Dick Hartoko, Jakarta: Gramedia, 1980
Roth, John K., Persoalan-Persoalan Filsafat Agama, terj. Ali Nur Zaman, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Suseno, Frans Magnis, Etika Dasar [Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral], Yogyakarta: Kanisius, 1987
Williams, Howard, Filsafat Politik Kant, terj. Muhammad Hardani, Surabaya: DPP IMM dan JP-Press, 2003





[1] Guna menyamakan persepsi mengenai definisi “deontologi” maka terlebih dahulu perlu ada definisi mengenai apa itu deontologi. Definisi ini barangkali bisa dijadikan sebagai frame kita bersama dalam memperbincangkan atau memperdebatkan pemikiran Immanuel Kant tentang moral. Robert L. Holmes dalam Basic Moral Philosophy menyebutkan bahwa teori deontologi adalah “theory which held that prescribing is primary and the moral judgments are partially or wholly independent of evaluations (teori deontologi adalah teori yang menyatakan bahwa ketentuan merupakan hal terpenting dan pertimbangan moral, baik secara parsial maupun holistic, tergantung kepada penilaian). Holmes memposisikan teori deontologi vis a vis teori aksiologi, yaitu “theory which held that evaluating is primary and that moral judgments depend on value judgments (teori aksiologi adalah teori yang berpandangan bahwa penilaian merupakan unsur utama dan bahwa pertimbangan moral itu tergantung kepada pertimbangan nilai).” Lihat, Robert L Holmes, Basic Moral Philosophy, (New York: Wadsworth Publishing Company, 1998), hlm. 20. Bandingkan dengan James H. Hyslop, “Deontology, dalam James Hastings (ed.), Encyclopedia of Religion and Ethics, IV, (New York: Charles Scribner’s and Sons, 1986), hlm. 641  
[2] Christina and Hoff Sommers, Right and Wrong, (New York: Harcourt Brace Jovanovich Publishers, 1986), hlm. 8
[3] C.A. van Peursen, Orientasi di Alam Filsafat, terj. Dick Hartoko, (Jakarta: Gramedia, 1980), hlm. 228
[4] Paul Edward and John Hospers, A Short History of Ethics, (New York: Macmillan Publishing Company, 1966), hlm. 192  
[5] Howard Williams, Filsafat Politik Kant, terj. Muhammad Hardani, (Surabaya: DPP IMM dan JP-Press, 2003), hlm, 38
[6] Lewes White Beck, Riwayat Hidup Kant dan Karya-karyanya, dalam Immanuel Kant, Kritik Akal Budi Praktis, terj. Nurhadi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. xxxi
[7] Ismail Asy-Syarafa, Ensiklopedi Filsafat, terj. Shofiyullah Mukhlas, (Jakarta Timur: Khalifah, 2005), 158
[8] Beck, Riwayat…, op.cit., hlm. xxxi
[9] John K. Roth, Persoalan-Persoalan Filsafat Agama, terj. Ali Nur Zaman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 233-4
[10] Ibid, hlm. 234
[11] Howard Williams, Filsafat …, op.cit., hlm. 38
[12] Ibid, hlm. 39
[13] Ibid, hlm. 39
[14] Holmes, Basic…, op.cit., hlm. 112
[15] Ibid, hlm. 112
[16] Ibid, hlm. 114
[17] Hans Fink, Filsafat Sosial dari Feodalisme hingga Pasar Bebas, terj. Sigit Djatmiko, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 89-90
[18] Ibid, hlm. 90
[19] Frans Magnis Suseno, Etika Dasar [Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral], (Yogyakarta: Kanisius, 1987), hlm. 44
[20] Ibid, hlm. 44
[21] Ibid, hlm. 45
[22] Imperatif (kewajiban) di sini jangan diandaikan dengan kewajiban dalam bentuk Undang-undang, yang jika tidak dilaksanakan dikenakan sanksi dari aparat berwajib. Imperatif di sini berarti bersifat kewajiban muncul dari lubuk hati manusia yang paling dalam, misalnya seseorang anggota legislatif menyuarakan aspirasi masyarakat bukan karena dia ingin dipilih lagi atau khawatir di-recall oleh partai yang mendelegasikannya, tetapi hal itu dilakukan karena ia (dari hatinya sendiri) memang merasa harus melakukan itu, tanpa iming-iming atau hubungan sebab akibat yang lain. 
[23] K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm. 145. Bandingkan dengan F.M. Suseno, Etika Dasar…, op.cit., hlm. 56
[24] Immanuel Kant, Kritik Akal Budi Praktis, terj. Nurhadi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 31
[25] Ibid, hlm. 31
[26] K. Bertens, Etika…, op.cit., hlm. 56
[27] Ibid, hlm. 145-6
[28] Williams, Filsafat…, op.cit., hlm. 36-7
[29] K. Bertens, Etika…, op.cit., hlm. 146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar